Memahami Juknis Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahun 2018
Antara Pencairan Dan Penggunaannya

Author Super Admin 11 Agu 2018
Memahami Juknis Dana BOS Kemenag Untuk Madrasah Tahun 2018

Juknis (Petujuk Teknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI/MTs/MA) Tahun 2018 atau Juknis Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan juknis tersebut dinyatakan bahwa juknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.

Dinyatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP Nmor 48  Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, tranportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang dibiayai dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana Bos.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag Tahun 2018 sasaran program BOS adalah semua madrasah negeri dan swasta di seluruh Provinsi Indonesia yang telah memiliki izin operasional. siswa madrasah penerima BOS adalah siswa lembaga madrasah yang menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar di lembaga sekolah SD, SMP atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS pemerintah setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah /TIOS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag  Tahun 2018, dinyatakan bahwa besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :

Madrasah Ibtidaiyah            : Rp 800.000,00 / Siswa / tahun

Madrasah Tsanawiyah        : Rp 1.000.000,00 / siswa / tahun

Madrasah Aliyah                  : Rp 1.400.000,00 / siswa / tahun

Kemudian berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag Tahun 2018, dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana Bos untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker madrasah ke KPPN.

Terkait penggunaan dana BOS, dalam Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag  Tahun 2018, dinyatakan bahwa pengunaan dana BOS di madrasah (MA/MTs/MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Berikut ini larangan penggunaan dana BOS sesuai Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag  Tahun 2018, dinyatakan dana BOS dilarang digunakan untuk :

1. Disimpan dengan maksud dibungakan

2. Dipinjamkan kepada pihak lain

3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS)

4. Membeli Softwer/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya

6. Membayar bonus dan transportasi rutin guru

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP

8. Digunakan untuk rehabilitas sedang dan berat

9. Membangun gedung/ruangan baru

10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

11. Menanamkan saham

12. Membiayai kegiatan yang tidak dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah secara penuh/wajar;

13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, seperti iuran dalam  rangka hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program  BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan di luar kementrian Agama

Adapun Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di madrasah, sesuai Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag  Tahun 2018, sebagai berikut :

1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan cara memperbandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi

2. Memperhatikan kualitas barang /jasa, ketersediaan. Dan kewajaran harga

3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa

4. Diketahui oleh Komite Madrasah

5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitas ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus;

     a. Membuat rencana kerja

    b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku dimasyarakat.

Demikian info tentang Juknis BOS Madrasah (MI/MTs/MA) atau Kemenag Tahun Anggaran 2018, semoga bermanfaat.

 

Sumber : https://ainamulyana.blogspot.com/2018/01/juknis-bos-mi-mts-ma-kemenag-tahun-2018.html




Video Kegiatan

View All Video

Konsultasi Online

Jejak Pendapat

Perlukah Website Yayasan Nurussadah saat ini?
  Sangat Perlu
  Perlu
  Tidak Perlu